JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menganjurkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busryo Muqoddas untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Masa tugas Busyro akan berakhir pada Desember 2014. "Pak Busyro sebaiknya ikut lagi, ICW sarankan Busyro ikut lagi. Kalau pun Presiden tetap jalankan itu Pansel, saya sarankan Busyro ikut," kata Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (13/8). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel ini bertujuan mencari pimpinan KPK pengganti Busyro.
Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono. Terkait pembentukan Pansel, Emerson mengatakan, masyarakat harus mengawal kerja Pansel. Dia juga meminta Pansel untuk tidak sembarangan dalam memilih orang sebagai calon pengganti Busyro. "Pansel juga jangan mencalonkan, kalau enggak ada calon yang kapabel sekelas Pak Busyro, jangan lempar ke DPR," ujar dia. Emerson menambahkan, jangan sampai pimpinan KPK pengganti Busyro yang terpilih melalui Pansel 2014 tidak diakui pemerintah maupun DPR periode selanjutnya. Pasalnya, Pansel dibentuk Pemerintah saat ini.