JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, kasus suap yang melibatkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harusnya menjadi pelajaran bagi anggota Komisi III DPR. Sebab, anggota Komisi III DPR pernah mengecam pemindahan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.Menurut Busyro, keputusan pemindahan lokasi persidangan Soemarmo yang juga tersangka dugaan suap itu adalah benar. Karena itu, dia berharap anggota Komisi III DPR tidak lagi melakukan hal serupa. "Lain kali jangan mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang menjunjung akhlaq demokrasi," ucap Busyro saat dihubungi, Kamis (23/8).KPK menangkap dua hakim Tipikor yang diduga menerima suap. Dua hakim tersebut yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbadono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.Penangkapan ini memperkuat dugaan KPK sebelumnya bahwa pengadilan terhadap Soemarmo di Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang bakal rawan diintervensi. Karena itu, atas putusan Mahkamah Agung, persidangan terhadap Soemarmo dipindahkan ke Jakarta.Namun, keputusan ini ditolak beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka berkunjung ke Semarang dan memanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepolisian untuk mengetahui soal pemindahan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Busyro: Kasus hakim jadi pelajaran bagi Komisi III
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan, kasus suap yang melibatkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harusnya menjadi pelajaran bagi anggota Komisi III DPR. Sebab, anggota Komisi III DPR pernah mengecam pemindahan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.Menurut Busyro, keputusan pemindahan lokasi persidangan Soemarmo yang juga tersangka dugaan suap itu adalah benar. Karena itu, dia berharap anggota Komisi III DPR tidak lagi melakukan hal serupa. "Lain kali jangan mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang menjunjung akhlaq demokrasi," ucap Busyro saat dihubungi, Kamis (23/8).KPK menangkap dua hakim Tipikor yang diduga menerima suap. Dua hakim tersebut yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbadono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.Penangkapan ini memperkuat dugaan KPK sebelumnya bahwa pengadilan terhadap Soemarmo di Pengadilan Negeri Tipikor di Semarang bakal rawan diintervensi. Karena itu, atas putusan Mahkamah Agung, persidangan terhadap Soemarmo dipindahkan ke Jakarta.Namun, keputusan ini ditolak beberapa anggota Komisi III DPR. Mereka berkunjung ke Semarang dan memanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepolisian untuk mengetahui soal pemindahan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News