JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (11/2). Para pimpinan KPK tersebut ialah Ketua KPK Abraham Samad serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Para pimpinan KPK tersebut dilaporkan oleh mantan hakim pengadilan niaga Syarifuddin, yang pernah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012. Menurut Syarifuddin, kelima pimpinan KPK tersebut telah melakukan tindak pidana terhadap kasus yang melibatkan dirinya. "Mereka (para pimpinan KPK) melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan," ujar Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Busyro Muqqoddas dan 4 pimpinan KPK dilaporkan
JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (11/2). Para pimpinan KPK tersebut ialah Ketua KPK Abraham Samad serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Para pimpinan KPK tersebut dilaporkan oleh mantan hakim pengadilan niaga Syarifuddin, yang pernah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012. Menurut Syarifuddin, kelima pimpinan KPK tersebut telah melakukan tindak pidana terhadap kasus yang melibatkan dirinya. "Mereka (para pimpinan KPK) melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan," ujar Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).