JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengaku belum mendapat kabar resmi dari Kepolisian mengenai penetapan penyidik KPK, selain Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan enam pencuri sarang walet. Busyro mengaku baru mendengar kabar itu dari media."Saya baru mendengar kabar dari media," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (14/10).Dia pun berharap, kabar soal penetapan tersangka penyidik KPK yang lain itu tidak benar.Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian ternyata tidak hanya menetapkan Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata menetapkan dua perwira selain Novel sebagai tersangka. Salah satu dari dua perwira itu, bertugas di KPK."Satu bertugas di KPK, satu lagi di Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, usai acara diskusi "KPK Vs Polisi: Mimpi Pemberantasan Korupsi" oleh Hizbut Tahrir Indonesia di Wisma Antara, Sabtu (13/10).Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian. Namun, Boy enggan membeberkan identitas dua perwira polisi tersebut."Masalah penembakan ini, masing-masing ada tindakan penembakan, masing-masing ini melakukan. Kan korbannya ada enam," katanya.Novel disangka menganiaya enam pencuri sarang burung walet yang menyebabkan satu orang meninggal pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.Jumat 5 Oktober, Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi kantor KPK untuk menangkap penyidik kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi itu.Boy mengatakan, keterangan para saksi menunjukkan ada lagi dua perwira polisi yang terlibat. Keduanya adalah anak buah Novel, seorang di antaranya adalah kolega dia sebagai penyidik KPK. Tapi, polisi belum memutuskan akan memeriksa mereka. Polisi masih mengevaluasi kasus itu setelah Presiden Yudhoyono menyatakan kalau penetapan Novel sebagai tersangka waktu dan caranya tidak tepat. ( Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Busyro tak tahu penyidik KPK jadi tersangka lagi
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengaku belum mendapat kabar resmi dari Kepolisian mengenai penetapan penyidik KPK, selain Novel Baswedan, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan enam pencuri sarang walet. Busyro mengaku baru mendengar kabar itu dari media."Saya baru mendengar kabar dari media," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (14/10).Dia pun berharap, kabar soal penetapan tersangka penyidik KPK yang lain itu tidak benar.Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian ternyata tidak hanya menetapkan Komisaris Novel Baswedan sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Bengkulu ternyata menetapkan dua perwira selain Novel sebagai tersangka. Salah satu dari dua perwira itu, bertugas di KPK."Satu bertugas di KPK, satu lagi di Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, usai acara diskusi "KPK Vs Polisi: Mimpi Pemberantasan Korupsi" oleh Hizbut Tahrir Indonesia di Wisma Antara, Sabtu (13/10).Menurut Boy, penetapan tersangka keduanya bersamaan dengan penetapan Novel sebagai tersangka. Keduanya juga berada di lokasi pada saat kejadian. Namun, Boy enggan membeberkan identitas dua perwira polisi tersebut."Masalah penembakan ini, masing-masing ada tindakan penembakan, masing-masing ini melakukan. Kan korbannya ada enam," katanya.Novel disangka menganiaya enam pencuri sarang burung walet yang menyebabkan satu orang meninggal pada 2004. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Bengkulu berpangkat inspektur satu.Jumat 5 Oktober, Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi kantor KPK untuk menangkap penyidik kasus korupsi simulator alat uji surat izin mengemudi itu.Boy mengatakan, keterangan para saksi menunjukkan ada lagi dua perwira polisi yang terlibat. Keduanya adalah anak buah Novel, seorang di antaranya adalah kolega dia sebagai penyidik KPK. Tapi, polisi belum memutuskan akan memeriksa mereka. Polisi masih mengevaluasi kasus itu setelah Presiden Yudhoyono menyatakan kalau penetapan Novel sebagai tersangka waktu dan caranya tidak tepat. ( Icha Rastika/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News