JAKARTA. Kasus Butet Kartaradjasa dengan Bank BRI Syariah (BRIS) terkait sengketa emas saat ini mulai masuk proses mediasi. Proses mediasi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kepastian kehadiran seniman asal Jogja itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Indra Perbawa. "Butet pasti datang," katanya Rabu (10/4).Sementara itu, pihak BRIS belum tampak di pengadilan. Sedangkan kuasa hukum Bank Indonesia (BI) sudah hadir.Indra berharap pertemuan mediasi kali pertama ini bakal membuahkan hasil. "Kami siap untuk menyelesaikan kasus ini," paparnya.Sebelumnya, Butet Kartaradjasa memutuskan untuk menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena Butet menganggap tidak ada penyelesaian terkait sengketa gadai emas antara kedua belah pihak.Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.
Butet cs versus BRIS masuk ke proses mediasi
JAKARTA. Kasus Butet Kartaradjasa dengan Bank BRI Syariah (BRIS) terkait sengketa emas saat ini mulai masuk proses mediasi. Proses mediasi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kepastian kehadiran seniman asal Jogja itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Indra Perbawa. "Butet pasti datang," katanya Rabu (10/4).Sementara itu, pihak BRIS belum tampak di pengadilan. Sedangkan kuasa hukum Bank Indonesia (BI) sudah hadir.Indra berharap pertemuan mediasi kali pertama ini bakal membuahkan hasil. "Kami siap untuk menyelesaikan kasus ini," paparnya.Sebelumnya, Butet Kartaradjasa memutuskan untuk menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena Butet menganggap tidak ada penyelesaian terkait sengketa gadai emas antara kedua belah pihak.Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII). Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah. Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan Bank Indonesia (BI) selaku turut tergugat.