JAKARTA. Kemelut yang terjadi antara Butet Kertaredjasa dengan pihak BRI Syariah (BRIS) akhirnya mendapat tanggapan. Menurut Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRIS, kemelut dengan nasabahnya yang merupakan seniman itu murni salah faham. Saat dihubungi KONTAN, Kamis malam (13/9), Lukita memberikan enam poin sebagai jawaban atas rencana Butet yang ingin melakukan class action terhadap BRIS. Berikut kutipan pernyataan Lukisa yang dibeberkan kepada KONTAN: Pertama, sepertinya pak Butet salah info, atau tidak mengerti antara perbedaan produk Gadai Emas BRIS dan KLM BRIS. Dalam Gadai Emas BRIS tidak mengenal yang namanya cicilan atau angsuran. Sesuai dengan konsep gadai, maka nasabah menerima pinjaman uang dan dikenakan biaya pemeliharaan atau ujroh.
Butet merasa dirugikan, ini jawaban BRI Syariah
JAKARTA. Kemelut yang terjadi antara Butet Kertaredjasa dengan pihak BRI Syariah (BRIS) akhirnya mendapat tanggapan. Menurut Lukita Prakarsa, Sekretaris Perusahaan BRIS, kemelut dengan nasabahnya yang merupakan seniman itu murni salah faham. Saat dihubungi KONTAN, Kamis malam (13/9), Lukita memberikan enam poin sebagai jawaban atas rencana Butet yang ingin melakukan class action terhadap BRIS. Berikut kutipan pernyataan Lukisa yang dibeberkan kepada KONTAN: Pertama, sepertinya pak Butet salah info, atau tidak mengerti antara perbedaan produk Gadai Emas BRIS dan KLM BRIS. Dalam Gadai Emas BRIS tidak mengenal yang namanya cicilan atau angsuran. Sesuai dengan konsep gadai, maka nasabah menerima pinjaman uang dan dikenakan biaya pemeliharaan atau ujroh.