JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) korporasi non bank. Salah satu tujuan BI mengeluarkan aturan tersebut adalah mengerem laju Debt Service Ratio (DSR). Saat ini, posisi DSR Indonesia pada triwulan II 2014 tercatat menembus level 50,33%. Padahal, menurut BI, level aman DSR ada pada persentase sekitar 30%. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung mengatakan debt service ratio adalah kemampuan pembayaran utang dibanding ekspor. Kalau aturan pengelolaan ULN korporasi non bank bisa diterapkan dengan baik maka kemampuan pembayaran utang bisa terkelola dengan baik. "Kalau ini terus berlaku, dalam 3-4 tahun ke depan (DSR) bisa turun ke level normal," ujar Juda pekan lalu.
Butuh 4 tahun turunkan rasio utang luar negeri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) korporasi non bank. Salah satu tujuan BI mengeluarkan aturan tersebut adalah mengerem laju Debt Service Ratio (DSR). Saat ini, posisi DSR Indonesia pada triwulan II 2014 tercatat menembus level 50,33%. Padahal, menurut BI, level aman DSR ada pada persentase sekitar 30%. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter BI Juda Agung mengatakan debt service ratio adalah kemampuan pembayaran utang dibanding ekspor. Kalau aturan pengelolaan ULN korporasi non bank bisa diterapkan dengan baik maka kemampuan pembayaran utang bisa terkelola dengan baik. "Kalau ini terus berlaku, dalam 3-4 tahun ke depan (DSR) bisa turun ke level normal," ujar Juda pekan lalu.