Butuh banyak PP dan perda untuk maksimalkan UU Otsus Papua



JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mencari solusi mengatasi konflik Papua. Agar konflik tidak meluas, pemerintah berencana mengevaluasi kembali efektivitas penerapan UU No 21 Tahun 2004 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Menteri Lingkungan Hidup, yang juga tokoh masyarakat Papua, Balthasar Kambuaya mengatakan, untuk memaksimalkan UU Otsus Papua, perlu dibuat lagi peraturan tambahan. Ia merinci, setidaknya dibutuhkan sekitar 20 Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai penjelasan penerapan UU Otsus Papua. Peraturan pendukung itu penting karena hingga saat ini implementasi UU tersebut belum dirasakan oleh masyarakat Papua. “Sebenarnya kami bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua dengan Demokrasi Center Universitas Cenderawasih telah melakukan kerja sama untuk menelaah UU Otsus. Kami mencari mana yang belum dilaksanakan, dan mana yang sudah,” kata Kambuaya yang juga rektor Universitas Cendrawasih, Kamis (3/11). Menurut dia, penerapan UU Otsus belum maksimal karena banyak pejabat, baik di pusat maupun daerah belum mengerti tentang substansi beleid tersebut. Akibat belum maksimalnya penerapan UU Otsus Papua, membuat kesenjangan ekonomi Papua dengan provinsi lain di Tanah Air masih sangat tinggi. “Seharusnya UU ini mampu menyelesaikan semua persoalan di Papua. Tapi, pemerintah pusat harus punya komitmen, dan kami orang Papua juga harus siap dengan kapasitas leadership maupun manajemen. Karena, yang akan memimpin Papua mulai dari gubernur hingga kepala desa harus terdiri dari orang Papua sendiri,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Havid Vebri