KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan dana bagi masyarakat semakin tinggi di tengah pandemi. Hal ini tercermin dari meningkatkan pembatalan polis sebelum waktunya meningkat atau nilai tebus (
surrender) pada industri asuransi jiwa. Alhasil, penarikan dana tunai menunjukkan tren kenaikan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), mencatat klaim nilai tebus (
surrender) industri asuransi jiwa naik 30,6% yoy menjadi Rp 28,54 triliun pada kuartal pertama 2021. Selain pembatalan polis, penarikan sebagian dana investasi (
partial withdrawal) juga naik. Pada periode yang sama, klaim
partial withdrawal naik hingga 53,1% yoy dari Rp 4,05 triliun menjadi Rp 6,20 triliun.
Perencana keuangan Ahmad Gozali mengatakan, penarikan dana tunai dari polis
unitlink merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana segar. Khususnya bagi nasabah yang kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki aset likuid.
Baca Juga: Hingga semester I-2021, Maximus Insurance cetak laba Rp 12,6 miliar Sebelum menarik dananya, ia meminta nasabah berpikir matang dan hati - hati. Jika nasabah masih memilik saldo investasi
unitlink yang mencukupi, mereka masih bisa melanjutkan polisnya. "Dalam artinya, mereka dapat uang segar dan polis juga tetap berlaku," kata Gozali, Rabu (1/9). Oleh karena itu, dana yang ditarik harus lebih rendah dari saldo investasi. Jika semua dana ditarik, maka masa waktu polis berakhir karena premi asuransi tidak dapat dibayarkan dari saldo yang ada. "Ada baiknya, berkonsultasi dulu dengan pihak asuransi untuk mendapatkan kejelasan berapa saldo saat ini. Berapa dana yang ditarik dan apa konsukuensinya," jelas dia. Setelah berkonsultasi, nasabah harus mempertimbangkan dua hal yakni kelanjutan polis proteksi serta untung rugi investasi (NAB)
unitlink. Untuk untung rugi investasi, dihitung berdasarkan selisih NAB saat setor premi dan NAB ketika tarik dana kemudian dikurangi biaya - biaya lain. "Kalau NAB sedang tinggi, berarti lumayan karena biasanya investasi sudah memberikan keuntungan. Namun jika NAB sedang rendah, bisa jadi nasabah rugi dalam berinvestasi," ungkapnya.
Baca Juga: Bisnis wealth management perbankan mencatatkan kinerja yang baik di semester I-2021 Maka itu nasabah perlu mempertimbangkan penarikan dana jika dalam kondisi investasi rugi. Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan apakah akan melanjutkan polis asuransi jiwa atau tidak. "Jika tidak ada proteksi lain, maka bisa mempertimbangkan untuk menarik dana sebagian saja. Tidak perlu menarik seluruh dana sampai terjadi
surrender atau pengakhiran polis," terangnya. Namun jika nasabah memiliki instrumen investasi lain, ia justru menyarankan jangan menarik dana dari polis
unitlink. Tujuannya agar tidak mempengaruhi kontrak polis asuransi yang masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi