Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan agar pemerintah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana-dana yang direpatriasikan melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Darmin, pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif instrumen baik yang mampu menampung dana-dana tersebut baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing untuk menghindari volatilitas nilai tukar. "Supaya tidak usah uangnya masuk ditukar dulu ke rupiah nanti malah dampaknya jadi banyak lagi," kata Darmin di kantornya, Selasa (26/4). Lebih lanjut Darmin mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan instrumen investasi jangka pendek. Misalnya, obligasi infrastruktur atau investasi di bidang industri yang dianggap.
Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak yang beredar di kalangan wartawan, disebutkan bahwa harta hasil repatriasi tersebut harus diinvestasikan di dalam negeri minimal tiga tahun. Investasi tersebut dilakukan lewat tiga instrumen yakni surat berharga negara (SBN), obligasi badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi keuangan pada bank yang nantinya ditunjuk oleh menteri.