KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setya Novanto tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada izin tertulis dari presiden. Sikap tersebut diterima oleh pihak KPK, pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB, hari ini (6/11). Bagian persuratan KPK menerima surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP. Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut menyampaikan 5 poin. "Pada intinya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).
Butuh izin Presiden untuk panggil Setnov ke KPK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setya Novanto tidak akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada izin tertulis dari presiden. Sikap tersebut diterima oleh pihak KPK, pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB, hari ini (6/11). Bagian persuratan KPK menerima surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam kasus E-KTP. Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut menyampaikan 5 poin. "Pada intinya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).