KONTAN.CO.ID - Aneka jurus nampaknya tengah ditebar untuk mendongkrak daya beli. Jika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jurus penurunan suku bunga acuan, pemerintah mengklaim juga sudah menggelontorkan kebijakan fiskal untuk mendorong daya beli. Pertama, menekan inflasi. Caranya: dengan tidak menaikkan harga yang diatur pemerintah atau administered priced seperti harga bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG 3 kg di enam bulan terakhir tahun 2017 ini. Kedua, pemerintah menetapkan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Ketiga, membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk gula konsumsi, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan.
Butuh jurus baru mendorong daya beli
KONTAN.CO.ID - Aneka jurus nampaknya tengah ditebar untuk mendongkrak daya beli. Jika Bank Indonesia (BI) mengeluarkan jurus penurunan suku bunga acuan, pemerintah mengklaim juga sudah menggelontorkan kebijakan fiskal untuk mendorong daya beli. Pertama, menekan inflasi. Caranya: dengan tidak menaikkan harga yang diatur pemerintah atau administered priced seperti harga bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan LPG 3 kg di enam bulan terakhir tahun 2017 ini. Kedua, pemerintah menetapkan sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Ketiga, membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk gula konsumsi, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan.