KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 2.645 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal mineral. PETI juga menimpa BUMN tambang, di bawah Grup MIND ID, salah satunya di PT Timah Tbk. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Nindyo mengatakan karena PETI tidak berizin, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya.
Sayangnya, untuk bisa menghentikan PETI bukanlah sesuatu yang mudah dan butuh konsistensi, "Sudah lama ada kerja sama dengan lintas kementerian dan lembaga, namun tetap dibutuhkan penegakan, dan konsistensi serta monitong," jelas Nindyo dalam keterangannya, Kamis (4/8).
Baca Juga: Tambang Liar Tidak Bisa Ditanggulangi Lewat Penegakan Hukum Semata Guna meredam aktivitas tambang ilegal, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan POLRI terus melakukan pendataan lokasinya. Selain itu, pemerintah juga melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat. Bukan cuma itu, ada pula Sistem Informasi Batubara dan Mineral (SIMBARA) yang memonitoring dari hulu ke hilir yang juga bisa mendeteksi pertambangan ilegal. "SIMBARA akan mendeteksi dan dimaksudkan untuk mendeteksi kejanggalan, termasuk jika suatu perusahaan berizin tidak sesuai dengan kewajiban awal, baik dari jumlah produksi hingga pemulihan lingkungan, agar hal negara terkait PNBP bisa sinkron," jelas Nindyo. Menurutnya SIMBARA akan sangat membantu untuk menjaga timah yang saat ini memiliki harga fluktuatif dan menjadi komoditas strategis, sehingga tidak ada kebocoran dan tata kelolanya bisa lebih baik. Ini semakin menekankan akan perlu segeranya tata kelola pertimahan baru. Untuk diketahui, pemerintah juga sudah memiliki banyak instrumen yang lengkap terkait tata kelola mineral, namun menurut Nindyo, PETI adalah hal yang holistik, termasuk juga politis sehingga penanganannya juga harus menyeluruh. Pemerintah juga melakukan penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat. "Kemudian juga pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," sambung Nindyo. Masih menurut Nindyo, aktivitas tambang ilegal dapat menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) dan dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat. Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyebut akan mengerahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya akan dilakukan audit di menyeluruh pada tata kelola timah. "Tata kelola timah kita belum ideal, pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," katanya dalam seminar 'Timah Indonesia dan Penguasaan Negara', Jumat (22/7) lalu. Ridwan mengatakan, langkah ini jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannya.
Baca Juga: Timah (TINS) Kian Untung Berkat Tambang di Laut "Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adalah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya. Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batubara dan mineral (SIMBARA) yang telah dimiliki.
Timah nantinya termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah. "Liberalisasai tata kelola timah ini telah timbulkan dampak saperti saat ini, satu sisi bagus, perusahaan swasta meningkat, pembukaan kerja juga meningkat. Namun, sebagaimana dalam bisnis yang berjalan selalu ada dampak negatifnya," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto