KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini bisa memberikan bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020. Di beleid PMK 38/2020, Menkeu menjelaskan bahwa pinjaman ini bisa diberikan apabila LPS sedang mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal. Selain itu kebijakan ini juga berkaitan dengan kebijakan negara dalam menghalau dampak negatif dari virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. Menkeu dalam PMK tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (26/4) menyebut pemerintah bisa memberi pinjaman kepada LPS dalam rangka melaksanakan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Butuh likuiditas, LPS bisa pinjam Menkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini bisa memberikan bantuan pinjaman likuiditas kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 dan PMK 33/PMK.010/2020. Di beleid PMK 38/2020, Menkeu menjelaskan bahwa pinjaman ini bisa diberikan apabila LPS sedang mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal. Selain itu kebijakan ini juga berkaitan dengan kebijakan negara dalam menghalau dampak negatif dari virus korona (Covid-19) terhadap perekonomian Indonesia. Menkeu dalam PMK tersebut seperti dikutip KONTAN, Minggu (26/4) menyebut pemerintah bisa memberi pinjaman kepada LPS dalam rangka melaksanakan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19, untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.