KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pembatasan BBM subsidi oleh Pemerintah Indonesia dinilai tetap memerlukan payung hukum berupa revisi Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, biaya kebijakan pembatasan subsidi BBM berpotensi akan lebih besar jika dibandingkan dengan potensi manfaat yang akan diperoleh. Jika tidak terkelola dengan baik, biaya ekonomi dan biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM dapat tidak terkendali. "Potensi biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM subsidi pada tahun 2024 dapat lebih besar mengingat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Keterbatasan akses BBM pada saat pelaksanaan pesta demokrasi serentak dapat berpotensi memicu permasalahan vertikal dan horizontal," kata Komaidi dalam keterangan resmi, Rabu (14/8).
Butuh Payung Hukum, Pembatasan BBM Subsidi Tetap Menanti Revisi Perpres 191/2014
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pembatasan BBM subsidi oleh Pemerintah Indonesia dinilai tetap memerlukan payung hukum berupa revisi Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, biaya kebijakan pembatasan subsidi BBM berpotensi akan lebih besar jika dibandingkan dengan potensi manfaat yang akan diperoleh. Jika tidak terkelola dengan baik, biaya ekonomi dan biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM dapat tidak terkendali. "Potensi biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM subsidi pada tahun 2024 dapat lebih besar mengingat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Keterbatasan akses BBM pada saat pelaksanaan pesta demokrasi serentak dapat berpotensi memicu permasalahan vertikal dan horizontal," kata Komaidi dalam keterangan resmi, Rabu (14/8).