Butuh payung hukum untuk jalankan tax amnesty



JAKARTA. Untuk menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah rupanya butuh waktu serta berkonsultasi dengan banyak pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya yakni kepolisian.

Pengampunan pajak terhadap pidana wajib pajak (WP) yang memarkirkan dananya di luar negeri rupanya harus diperhatikan atau dikaji melalui proses yang panjang. Pasalnya, istilah yang dikenal tax amnesty ini haruslah diatur dalam undang-undang.

"Tax Amnesty harus dibicarakan dengan DPR, penegak hukum dan kepolisian karena menyangkut uang untuk negara" ujar Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo, Kamis (18/12).


Pemberian tax amnesty ditegaskan Mardiasmo diberikan kepada WP yang selama ini tidak membayar atau patuh untuk membayar pajaknya. Dengan begitu, pengampunan ini ditujukan kepada WP agar ke depannya diharap patuh dalam membayar pajak.

Namun, dalam implementasi tax amnesty sebetulnya butuh undang-undang yang mengaturnya. Agar segala kebijakan yang dilakukan bisa berdasarkan undang-undang. Sebelumnya, tahun 2009-2014 DPR ingin membuatkan UU untuk tax amnesty ini.

Tapi, Mardiasmo menegaskan bahwa ini semua butuh koordinasi dan dibicarakan kembali oleh DPR. Sebelumnya, kebijakan pengampunan pajak ini masih berlandaskan UU nomor 28 tahun 2007 pasal 37 yang di dalamnya berisi mengenai  tax amnesty.

"Masih mau ditinjau lagi, apakah misalnya UU di APBN bisa memasukkan penentuan tax amnesty, masih dilihat kembali" tutur Mardiasmo.

Implementasi tax amnesty sepertinya akan melalui masa yang alot. Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad menyebutkan implementasi tax amnesty oleh pemerintah ini ingin dipelajari terlebih dahulu. "Tax amnesty di Indonesia baru wacana" kata Fadel kepada KONTAN.

Fadel pun belum setuju dengan penerapan tax amnesty di Indonesia. Hal ini karena pengalaman masa lalu pelaksanaan ini pernah mengalami kegagalan. Asal tahu saja, kebijakan tax amnesty memang pernah dilakukan di Indonesia tahun 1984 dan 2008.

Tetapi kebijakan yang dilakukan, baru sunset policy, yaitu kebijakan penghapusan pidana pajak dari sistem sanksinya saja, bukan keseluruhan.

Kalaupun Indonesia akan menerapkan kebijakan tax amnesty, seharusnya pemerintah bisa berkaca dari negara yang sukses menerapkan hal ini. Buktinya, India, Italia dan Irlandia sukses menerapkan kebijakan ini.

Haryadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menuturkan bahwa Indonesia perlu menerapkan tax amnesty karena dari sisi pengusaha ini merupakan kebutuhan fundamental pendanaan.

"Alangkah konyolnya bagaimana uang kita di luar negeri dipakai di negara lain, dana yang di parkir di Singapura menurut lembaga riset disinyalir 41% milik Indonesia, kira-kira Rp4800 triliun" sebut Haryadi.

Lebih lanjut Haryadi pun menyarankan untuk penerapan tax amnesty dapat dimasukkan ke dalam undang-undang dan penerapannya harus dilakukan hati-hati. "Dengan adanya pengampunan yang diberikan kepada WP, kesalahan-kesalahan dahulu dapat dimaafkan" tutur Haryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto