Butuh ratusan triliun, pemerintah fokus menerbitkan SBN rupiah tahun depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pembiayaan utang pada tahun depan yang berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 386,2 triliun. Jumlah ini lebih kecil 0,5% jika dibandingkan dengan outlook tahun 2018 sebesar Rp 388 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, meski ada risiko, saat ini kondisi pasar SBN sudah cukup mature baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian, melakukan pembiayaan di tahun depan akan lebih mudah.

“Dengan demikian, proses untuk refinancing itu menjadi jauh lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dulu. Jadi, itu yang dilakukan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (20/8).


Untuk instrumen dan tenornya, penerbitan SBN itu akan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satunya risiko pasar keuangan domestik dan global, preferensi investor, dan kapasitas daya serap pasar. Namun dalam hal ini, pemerintah akan memprioritaskan instrumen SBN dalam mata uang rupiah.

Sebab, pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai upaya mitigasi risiko pengelolaan utang pemerintah pusat terhadap risiko tingkat bunga, nilai tukar, dan pembiayaan kembali untuk tahun depan.

Kebijakan dan strategi yang akan ditempuh di antaranya mengoptimalkan sumber pendanaan utang dari dalam negeri dengan mengutamakan utang baru dalam mata uang rupiah dan mengendalikan porsi penerbitan SBN valas.

Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan utang baru dengan tenor menengah–panjang dan tingkat bunga tetap, melakukan manajemen utang (liability management) melalui mekanisme pembelian kembali (buyback) dan/atau debt switch, dan memanfaatkan instrumen lindung nilai.

Dalam nota keuangan RAPBN 2019 disebutkan, penerbitan SBN di pasar domestik akan dilakukan dengan memanfaatkan instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dari sisi tenor, SBN yang akan diterbitkan berupa Obligasi Negara (ON) dan Sukuk Negara (SN) dengan tenor di atas satu tahun dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) maupun Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dengan tenor sampai dengan 12 bulan.

Pada tahun 2019, pemerintah juga akan melanjutkan penjualan SBN ritel secara online yang telah dimulai melalui penerbitan SBR003 pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia