KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo – Gibran bakal menjadi 40 kementerian mencuat. Namun, penambahan jumlah kementerian dinilai tidak mudah untuk dilakukan. Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan, menambah jumlah nomenklatur kementerian bukan perkara mudah. Sebab, undang-undang Kementerian Negara menegaskan bahwa jumlah menteri sebanyak-banyak 34. “Kalau menambah menjadi 40 kementerian berarti harus mengubah UU Kementerian Negara lebih dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).
Butuh Revisi UU Kementerian Negara Bila Ingin Ada Penambahan Nomenklatur
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo – Gibran bakal menjadi 40 kementerian mencuat. Namun, penambahan jumlah kementerian dinilai tidak mudah untuk dilakukan. Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan, menambah jumlah nomenklatur kementerian bukan perkara mudah. Sebab, undang-undang Kementerian Negara menegaskan bahwa jumlah menteri sebanyak-banyak 34. “Kalau menambah menjadi 40 kementerian berarti harus mengubah UU Kementerian Negara lebih dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).