JAKARTA. Mantan Kepala Bareskrim yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso, memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menghukum pengguna narkoba ketimbang melakukan rehabilitasi. Di sisi lain, program rehabilitasi pencandu narkoba adalah program yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama masa kepemimpinan Komjen Anang Iskandar, yang kini menjabat Kabareskrim. Apa tanggapan Komjen Anang Iskandar terkait rencana penggantinya itu? Di hadapan wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Anang menilai, Komjen Budi Waseso tidak berniat seperti itu.
Buwas lebih memilih menghukum pengguna narkoba
JAKARTA. Mantan Kepala Bareskrim yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso, memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk menghukum pengguna narkoba ketimbang melakukan rehabilitasi. Di sisi lain, program rehabilitasi pencandu narkoba adalah program yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama masa kepemimpinan Komjen Anang Iskandar, yang kini menjabat Kabareskrim. Apa tanggapan Komjen Anang Iskandar terkait rencana penggantinya itu? Di hadapan wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Anang menilai, Komjen Budi Waseso tidak berniat seperti itu.