Jakarta. Dalam undang-undang (UU) ternyata hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba bisa digunakan untuk operasional penegakan hukum di bidang narkoba. "Itu sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkoba bisa digunakan untuk mendanai operasional penegakan hukum tindak pidana narkotika," ucap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, Jumat (11/3/2016) di Mabes Polri. Hanya saja untuk merealisasikan hal itu, Buwas sapaan akrab Budi Waseso harus menunggu keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Buwas tunggu restu pakai dana TPPU narkoba
Jakarta. Dalam undang-undang (UU) ternyata hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba bisa digunakan untuk operasional penegakan hukum di bidang narkoba. "Itu sudah ada dalam UU, hasil TPPU dari narkoba bisa digunakan untuk mendanai operasional penegakan hukum tindak pidana narkotika," ucap Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, Jumat (11/3/2016) di Mabes Polri. Hanya saja untuk merealisasikan hal itu, Buwas sapaan akrab Budi Waseso harus menunggu keputusan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).