JAKARTA. Bursa masih enggan melangkah lebih agresif. Hari Jumat (10/10) ini, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengajukan beberapa usulan atas aturan Bapepam-LK soal pembelian kembali (buy back) saham No. XI.B.3 tentang Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tanpa Rapat Umum Pemegang Saham yang diputuskan 9 Oktober 2008 kemarin. "Kami mengusulkan Bapepam untuk memublikasikan aturan baru itu secara tertulis dan tercetak di surat kabar, tidak hanya berupa siaran pers," kata Ketua Asosiasi Emiten Indonesia Airlangga Hartarto. Publikasi regulasi baru ini menurut AEI penting biar emiten bisa mendapatkan keterangan resmi tentang aturan ini dan mengambil suatu tindakan."Buy back ini diperlukan untuk mencegah hostile takeover," kata Airlangga. Karena, imbuhnya, pada harga yang sangat murah sekarang ini ada beberapa emiten yang menjadi sasaran. Selain itu, buy back saham yang dilakukan emiten bisa memulihkan kepercayaan investor. Dan bila regulasinya belum dikeluarkan secara resmi, emiten masih belum berani bertindak.Dalam aturan tersebut, Bapepam memutuskan jumlah saham yang bisa dibeli kembali oleh emiten sebesar 20%. AEI mengusulkan agar Bapepam-LK tidak membatasi besaran buy back ini. Menurut AEI, angka 20% tersebut agak tanggung. Sebaliknya, AEI mengusulkan agar Bapepam-LK membebaskan jumlah saham ini supaya emiten bisa membeli banyak dan saham tidak turun banyak.AEI juga menggarisbawahi soal pendanaan dari buy back. Beberapa emiten sudah merencanakan untuk membeli kembali saham mereka. Mereka pun membatasi sendiri dana yang dipakai untuk pembelian kembali ini. Dana yang digunakan harus dana internal, tidak boleh pinjaman. Selain itu, AEI juga mengusulkan setiap emiten melakukan pembelian kembali sebesar 5% harus melapor ke otoritas pasar modal sebagai keterbukaan informasi, karena tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan pembelian kembali ini. Usulan lain yang diajukan AEI adalah auto halting untuk saham atau pun untuk bursa dengan regulasi yang transparan bila terjadi penurunan tajam. "Bursa tidak melakukan tutup bursa seperti sekarang," ujar Airlangga.Sementara Komisaris Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Hilmi Panigoro mengatakan, ia akan memanfaatkan kelonggaran pembelian kembali saham yang diberikan Bapepam-LK. Sekarang ini memang emiten dengan kode MEDC ini sedang melakukan buy back saham hingga 10% yang sudah disetujui RUPS sebelumnya. "Kami akan memanfaatkan aturan baru ini untuk membeli saham hingga 20%," kata Hilmi. Hingga kini, mantan induk usaha PT Apexindo Pratama Duta Tbk ini sudah membeli kembali total 7% saham. Medco mengaharapkan bisa membeli kembali di harga Rp 2.450 per saham. Harga tersebut merupakan harga penutupan saham Medco sebelum suspensi bursa. "Kami masih memiliki kas hingga US$ 300 juta meskipun tidak semua akan dipakai untuk buy back," imbuhnya.Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Frans Sunito mengatakan sedang membahas kemungkinan pembelian kembali saham ini dengan underwriter. "Kita ada dananya, yang penting program ini tidak mengganggu belanja modal kita," kata Frans.Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan BUMN sudah harus siap melakukan buy back. Namun juga harus menghitung dana yang dimiliki. "Pembelian kembali ini tidak boleh mengganggu solvabilitas BUMN tersebut," kata Sofyan. Untuk mengetahui kemampuan pendanaan itu perlu Standard Operating Procedure (SOP). Dengan SOP itu BUMN diharapkan bisa melihat dengan berbagai skenario berapa uang yang bisa dipakai untuk buy back.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Buy Back Oke, Asalkan ...
Oleh: Wahyu Tri Rahmawati
Faisal Rachman
Faisal Rachman
Jumat, 10 Oktober 2008 21:54 WIB