KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah membuka kemungkinan pengetatan mobilitas masyarakat melalui peningkatan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Wilayah DKI Jakarta misalnya, berpotensi ditingkatkan menjadi level III. Pengetatan mobilitas itu berpotensi mempengaruhi kinerja sejumlah emiten, tidak terkecuali emiten infrastruktur transportasi PT Jasa Marga Tbk (JSMR). Kendati katalis negatif membayangi, Komisaris PT Kanaka Hita Solvera Halimas Tansil beranggapan kinerja JSMR sepanjang tahun 2022 tidak akan terdampak signifikan.
Menurutnya, pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan seketat saat puncak kenaikan kasus Covid-19 pada kuartal III 2021. Ini tidak terlepas dari jumlah masyarakat penerima vaksin Covid-19 saat ini lebih banyak dibanding tahun lalu. "Perkiraan saya dampak hanya 1-2 bulan saja," ungkap Halimas kepada Kontan.co.id, Kamis (27/1). Baca Juga: Pakai Layanan Nontunai Nirsentuh, Pengendara Tak Perlu Lagi Berhenti di Gerbang Tol