JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif menyatakan tak bersedia menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Hal itu diungkapkan Syafii saat dihubungi
Kompas.com, Sabtu (17/1). "Bukan menolak, tapi tidak bersedia," kata Syafii. Ia menjelaskan, tawaran menjadi anggota Wantimpres disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. Tawaran itu disampaikan melalui saluran telepon dan Syafii langsung menjawab keputusan yang dipilihnya. "Kemarin Deputi SDM Setneg nelepon saya, langsung saya jawab saya tidak bersedia. Saya ini sudah berumur," ujarnya.
Syafii tak mengungkapkan lebih jauh alasannya tidak menerima tawaran menjadi anggota Wantimpres. Ia hanya berharap sikap yang diambilnya tak dijadikan polemik. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah merampungkan komposisi Wantimpres. Sembilan orang yang dipilih presiden untuk menduduki kursi Wantimpres akan dilantik pada Senin (19/1/2015). "Wantimpres dijadwalkan dilantik hari Senin, 19 Januari, karena deadline-nya (tanggal) 20. Dijadwalkan dilantik 9 orang wantimpres," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015). Andi mengungkapkan, susunan anggota Wantimpres sudah final dan tinggal dilantik oleh presiden. Saat ditanya siapa saja yang menduduki kursi wantimpres, Andi enggan mengungkapnya lebih lanjut. "Yang pasti bukan ketum (ketua umum) partai," ujarnya. Informasi yang beredar di kalangan wartawan, ada sejumlah nama yang dikabarkan akan masuk sebagai anggota Wantimpres, di antaranya mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafi'i Maarif, politisi Partai Golkar Ginanjar Kartasasmita, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Saat ini Surya dan Megawati masih menjadi ketua umum partai sehingga kemungkinan kecil akan masuk ke jajaran Wantimpres. Andi juga pernah menjelaskan, Presiden Jokowi lebih membutuhkan Megawati dan Surya untuk tetap berada di partai. Adapun Ginanjar diusulkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk masuk jajaran Wantimpres. Politisi Partai Golkar itu baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden dituangkan pada Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal itu tertulis, "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang".
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam Pasal 9 ayat (3) di UU itu disebutkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik. UU Nomor 19 Tahun 2006 juga mengatur tentang pemberian nasihat dan pertimbangan yang wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan. Atas permintaan Presiden, Wantimpres juga dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lain. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. (Indra Akuntono) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto