KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu ramuan otoritas pasar modal dalam menghadapi fluktuasi dan gonjang-ganjing pasar saham saat ini adalah dengan memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa mekanisme RUPS. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik. Emiten pun berlomba-lomba melakukan buyback demi menyelamatkan saham mereka dari kejatuhan yang lebih dalam. Mulai dari emiten pelat merah hingga emiten swasta melakukan aksi korporasi ini.
Buyback belum berpengaruh signifikan menahan kejatuhan harga saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu ramuan otoritas pasar modal dalam menghadapi fluktuasi dan gonjang-ganjing pasar saham saat ini adalah dengan memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa mekanisme RUPS. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik. Emiten pun berlomba-lomba melakukan buyback demi menyelamatkan saham mereka dari kejatuhan yang lebih dalam. Mulai dari emiten pelat merah hingga emiten swasta melakukan aksi korporasi ini.