JAKARTA. Langkah pemerintah mengubah syarat pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda mulai 1 Januari 2010 memaksa emiten yang menerbitkan obligasi global di luar negeri lewat special purpose vechilce (SPV) cepat bergerak. Mereka mulai memikirkan langkah untuk membeli kembali atau buyback obligasi mereka. Bahkan, PT Excelcomindo Pratama Tbk (EXCL) sudah membeli kembali 50% dari total obligasi globalnya. Mereka menyatakan, biaya membeli kembali obligasi global mereka lebih murah ketimbang menanggung pajak bunga lebih besar (Baca KONTAN edisi Rabu, 25 November 2009). Catatan saja, aturan baru itu memang membuat emiten yang menjual obligasi lewat SPV harus memungut pajak bunga obligasi 20%. Sebelum ada aturan Dirjen Pajak 62/PJ/2009 itu, mereka hanya perlu memungut pajak 10%.
Buyback Obligasi Global Akan Semakin Marak
JAKARTA. Langkah pemerintah mengubah syarat pemanfaatan perjanjian penghindaran pajak berganda mulai 1 Januari 2010 memaksa emiten yang menerbitkan obligasi global di luar negeri lewat special purpose vechilce (SPV) cepat bergerak. Mereka mulai memikirkan langkah untuk membeli kembali atau buyback obligasi mereka. Bahkan, PT Excelcomindo Pratama Tbk (EXCL) sudah membeli kembali 50% dari total obligasi globalnya. Mereka menyatakan, biaya membeli kembali obligasi global mereka lebih murah ketimbang menanggung pajak bunga lebih besar (Baca KONTAN edisi Rabu, 25 November 2009). Catatan saja, aturan baru itu memang membuat emiten yang menjual obligasi lewat SPV harus memungut pajak bunga obligasi 20%. Sebelum ada aturan Dirjen Pajak 62/PJ/2009 itu, mereka hanya perlu memungut pajak 10%.