KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sejumlah emiten pun sudah bersiap melakukan buyback saham. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menyebutkan, ada sejumlah 12 emiten pelat merah yang akan melakukan buyback saham. Baca Juga: Mengintip kondisi keuangan empat bank BUMN yang buyback saham
Buyback saham bisa jadi risiko tambahan bagi emiten kalau harganya turun lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Sejumlah emiten pun sudah bersiap melakukan buyback saham. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menyebutkan, ada sejumlah 12 emiten pelat merah yang akan melakukan buyback saham. Baca Juga: Mengintip kondisi keuangan empat bank BUMN yang buyback saham