KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan realisasi pembelian saham (buyback) berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 mencapai 59 emiten dengan total nilai pelaksanaan buyback sebesar Rp 4,05 triliun. Untuk diketahui, surat edaran ini mengatur pembelian kembali atau buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Isi dari edaran itu adalah merelaksasi pembelian kembali atau buyback, yang dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Lantas, apakah buyback ini efektif dalam menahan kejatuhan bursa saham?
Buyback saham emiten, efektif menahan kejatuhan IHSG?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan realisasi pembelian saham (buyback) berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 mencapai 59 emiten dengan total nilai pelaksanaan buyback sebesar Rp 4,05 triliun. Untuk diketahui, surat edaran ini mengatur pembelian kembali atau buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Isi dari edaran itu adalah merelaksasi pembelian kembali atau buyback, yang dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Lantas, apakah buyback ini efektif dalam menahan kejatuhan bursa saham?