KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) berencana untuk membeli kembali (buyback) saham. Emiten yang bergerak di bidang tambang minyak dan gas (migas) ini menggelontorkan biaya sebesar Rp 130,5 miliar atau setara US$ 9 juta, dengan asumsi bahwa US$ 1 adalah setara dengan Rp 14.500. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi pembelian kembali saham. Dalam keterangan di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/8), perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh MEDC adalah 190 juta saham atau 0,8% dari modal ditempatkan dan disetor. Jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10% saham (termasuk saham treasuri) MEDC saat ini. Manajemen menyebut, program buyback ini sebagai bagian dari kelanjutan program kepemilikan saham karyawan dan manajemen (ESOP dan MSOP) saat ini. Sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, Perseroan dapat mengalihkan saham yang diperoleh kembali dari pembelian kembali saham untuk pelaksanaan program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.
Buyback saham, Medco Energi (MEDC) siapkan dana Rp 130,50 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) berencana untuk membeli kembali (buyback) saham. Emiten yang bergerak di bidang tambang minyak dan gas (migas) ini menggelontorkan biaya sebesar Rp 130,5 miliar atau setara US$ 9 juta, dengan asumsi bahwa US$ 1 adalah setara dengan Rp 14.500. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara, dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi pembelian kembali saham. Dalam keterangan di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (24/8), perkiraan jumlah saham yang akan dibeli kembali oleh MEDC adalah 190 juta saham atau 0,8% dari modal ditempatkan dan disetor. Jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melebihi 10% saham (termasuk saham treasuri) MEDC saat ini. Manajemen menyebut, program buyback ini sebagai bagian dari kelanjutan program kepemilikan saham karyawan dan manajemen (ESOP dan MSOP) saat ini. Sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, Perseroan dapat mengalihkan saham yang diperoleh kembali dari pembelian kembali saham untuk pelaksanaan program kepemilikan saham karyawan dan manajemen.