KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) buka suara terkait isu beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi ketentuan. Manajemen HOKI menyatakan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta terkait temuan pada sejumlah produk beras khusus perseroan. Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk Muliati dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (17/9/2026) membenarkan terdapat empat produk beras khusus yang diproduksi dan dipasarkan oleh perseroan, yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan. Keempat produk tersebut merupakan beras yang diperkaya dengan dua jenis vitamin. “Perusahaan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perusahaan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Muliati dalam keterbukaan informasi.
Buyung Poetra (HOKI) Buka Suara soal Beras Fortifikasi, 4 Produk Jadi Temuan KPKP DKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) buka suara terkait isu beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi ketentuan. Manajemen HOKI menyatakan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta terkait temuan pada sejumlah produk beras khusus perseroan. Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk Muliati dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (17/9/2026) membenarkan terdapat empat produk beras khusus yang diproduksi dan dipasarkan oleh perseroan, yakni Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, dan HOK-1 Gohan. Keempat produk tersebut merupakan beras yang diperkaya dengan dua jenis vitamin. “Perusahaan memahami bahwa produk-produk tersebut menjadi objek pengawasan oleh instansi pemerintah. Perusahaan menghormati hasil pengawasan dan proses tindak lanjut yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan akan memproses tindak lanjut yang perlu dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan yang fair dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Muliati dalam keterbukaan informasi.
TAG: