JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). Bambang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Setiba di kantor, saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang di Gedung KPK, Senin. Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BW ajukan pengunduran diri sementara dari KPK
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1). Bambang mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Setiba di kantor, saya segera membuat surat, permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang di Gedung KPK, Senin. Bambang mengaku mengundurkan diri agar lebih fokus menghadapi proses hukum di kepolisian. Ia telah mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri. Pada surat tanggal 20 Januari 2015, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.