JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui bahwa penanganan kasus di KPK akan terganggu jika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara. Pada Senin (26/1), Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai pimpinan KPK setelah berstatus sebagai tersangka. "Kalau tidak terganggu, tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur, pasti terganggu, terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain, semua perkara yang di tangan KPK," kata Johan di Jakarta, Senin. Bambang mengajukan pengunduran diri sementara setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.
BW berhenti, penanganan perkara di KPK terganggu
JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui bahwa penanganan kasus di KPK akan terganggu jika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diberhentikan sementara. Pada Senin (26/1), Bambang mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai pimpinan KPK setelah berstatus sebagai tersangka. "Kalau tidak terganggu, tentu naif. Kalau Pak Bambang mundur, pasti terganggu, terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain, semua perkara yang di tangan KPK," kata Johan di Jakarta, Senin. Bambang mengajukan pengunduran diri sementara setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010, sewaktu masih menjadi pengacara.