JAKARTA. Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memberikan waktu satu pekan kepada Polri untuk menerbitkansurat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya. Kuasa hukum Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Polri benar-benar menghentikan pengusutan kasus itu. Ainul Yaqin selaku kuasa hukum Bambang mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik atau pidana oleh Bambang seperti dituduhkan kepolisian. "Oleh karena itu, kita memberikan waktu ke pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasus BW," ujar Ainul seusai mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
BW beri Polri waktu 1 minggu cabut penyidikan
JAKARTA. Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memberikan waktu satu pekan kepada Polri untuk menerbitkansurat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya. Kuasa hukum Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Polri benar-benar menghentikan pengusutan kasus itu. Ainul Yaqin selaku kuasa hukum Bambang mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik atau pidana oleh Bambang seperti dituduhkan kepolisian. "Oleh karena itu, kita memberikan waktu ke pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasus BW," ujar Ainul seusai mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5).