YOGYAKARTA. Bambang Widjojanto diminta untuk mengurungkan niatnya mundur dari jabatanya sebagai Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dengan mundurnya Bambang Widjojanto, itu berarti kekalahan dan target kriminalisasi KPK tercapai. "Meski aturanya memang ada tapi Bambang jangan mundur dari KPK," ujar perwakilan Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamil, di Balairung UGM, Minggu (25/1). Abdul menuturkan, Bambang Widjojanto adalah target dari kriminalisasi untuk melemahkan kinerja KPK dalam memerangi korupsi. Memang, kata dia, ada aturan di KPK bahwa jika pimpinan menjadi tersangka maka mundur dari jabatanya. Namun, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto berbeda. Dia menganggap Bambang dikriminalisasi sehingga tidak perlu mundur.
BW diminta tidak mundur dari KPK
YOGYAKARTA. Bambang Widjojanto diminta untuk mengurungkan niatnya mundur dari jabatanya sebagai Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dengan mundurnya Bambang Widjojanto, itu berarti kekalahan dan target kriminalisasi KPK tercapai. "Meski aturanya memang ada tapi Bambang jangan mundur dari KPK," ujar perwakilan Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamil, di Balairung UGM, Minggu (25/1). Abdul menuturkan, Bambang Widjojanto adalah target dari kriminalisasi untuk melemahkan kinerja KPK dalam memerangi korupsi. Memang, kata dia, ada aturan di KPK bahwa jika pimpinan menjadi tersangka maka mundur dari jabatanya. Namun, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto berbeda. Dia menganggap Bambang dikriminalisasi sehingga tidak perlu mundur.