JAKARTA. Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) harus berurusan di pengadilan terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan ini diajukan kedua krediturnya, PT Triroyal Trimurraya dan PT Sumber Sarana Power Electric. Dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kedua pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Reffman Basri mengatakan, kliennya itu memiliki hubungan hukum kepada PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS), anak usaha BWPT. Hubungan hukum itu ditandai kepada Triroyal yang pernah melakukan kerjasama untuk pekerjaan pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS per jam di Kalimantan Timur pada 2012. Sementara, kepada Sumber Sarana kerjasama yang pernah dijalani berupa pembangunan paket electrical termasuk panel listrik, kabel dan perlengkapan untuk proyek SSS di Kalimantan Timur pada 2013.
BWPT dimohonkan PKPU ke pengadilan
JAKARTA. Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) harus berurusan di pengadilan terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan ini diajukan kedua krediturnya, PT Triroyal Trimurraya dan PT Sumber Sarana Power Electric. Dalam berkas permohonan yang diterima KONTAN dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kedua pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Reffman Basri mengatakan, kliennya itu memiliki hubungan hukum kepada PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS), anak usaha BWPT. Hubungan hukum itu ditandai kepada Triroyal yang pernah melakukan kerjasama untuk pekerjaan pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS per jam di Kalimantan Timur pada 2012. Sementara, kepada Sumber Sarana kerjasama yang pernah dijalani berupa pembangunan paket electrical termasuk panel listrik, kabel dan perlengkapan untuk proyek SSS di Kalimantan Timur pada 2013.