BYAN banding atas putusan pengadilan Singapura



KONTAN.CO.ID - PT Bayan Resource Tbk (BYAN) memutuskan mengajukan banding atas hasil persidangan tahap kedua Singapore International Commercial Court (SICC) terkait perkara melawan pemegang saham PT Kaltim Supacoal (KSC). 

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, Jumat (25/8) BYAN lewat penasihat hukumnya mengajukan banding ke Court of Appeal of The Republic of Singapore pada 23 Agutus lalu.

"Perseroran mengambil langkah banding untuk menolak semua hasil keputusan persidangan SICC tahap kedua tersebut," tulis manajemen. BYAN juga yakin tidak ada dampak signifikan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi operasional perseroan akibat kasus ini. 


Sebelumnya, 26 Juli lalu, SICC telah mengeluarkan putusan tentang pokok permasalahan apakah perseroan wajib memasok dan/atau membantu pengadaan batubara untuk KSC.

Hasil sidang tahap kedua tersebut menyatakan bahwa BYAN memiliki kewajiban untuk memastikan dua anak usahanya untuk memasok batubara kepada KSC. Perusahaan bidang perdagangan ini juga dianggap mangkir dari memenuhi kewajiban pasokan batubara.

BYAN juga dinilai melanggar Perjanjian Usaha Patungan (JV Deed) dengan mengakhirinuya lewat penerbitan Pemberitahuan Pengakhiaran. Karena itu, pada sidang tahap ketiga nantinya SICC akan membahas persoalan mengenai penyebab kerugian dan kuantifikasi ganti rugi.

Sebagai informasi, PT Kaltim Supacoal (KSC) merupakan anak usaha patungan BYAN dengan BCBC Singapore Pte. Ltd. (BCBCS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia