KONTAN.CO.ID - PT Bayan Resource Tbk (BYAN) memutuskan mengajukan banding atas hasil persidangan tahap kedua Singapore International Commercial Court (SICC) terkait perkara melawan pemegang saham PT Kaltim Supacoal (KSC). Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, Jumat (25/8) BYAN lewat penasihat hukumnya mengajukan banding ke Court of Appeal of The Republic of Singapore pada 23 Agutus lalu. "Perseroran mengambil langkah banding untuk menolak semua hasil keputusan persidangan SICC tahap kedua tersebut," tulis manajemen. BYAN juga yakin tidak ada dampak signifikan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi operasional perseroan akibat kasus ini.
BYAN banding atas putusan pengadilan Singapura
KONTAN.CO.ID - PT Bayan Resource Tbk (BYAN) memutuskan mengajukan banding atas hasil persidangan tahap kedua Singapore International Commercial Court (SICC) terkait perkara melawan pemegang saham PT Kaltim Supacoal (KSC). Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, Jumat (25/8) BYAN lewat penasihat hukumnya mengajukan banding ke Court of Appeal of The Republic of Singapore pada 23 Agutus lalu. "Perseroran mengambil langkah banding untuk menolak semua hasil keputusan persidangan SICC tahap kedua tersebut," tulis manajemen. BYAN juga yakin tidak ada dampak signifikan yang mungkin timbul dan dapat mempengaruhi operasional perseroan akibat kasus ini.