KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (
BYAN) belum dapat menjelaskan dasar penetapan harga pengalihan saham sebesar Rp 2.588 per saham kepada PT Jhonlin Baratama pada 16 Oktober 2026. Perseroan mengaku tidak bisa memberikan konfirmasi karena tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut. Harga pengalihan itu menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) karena berbeda jauh dari harga pembelian saham BYAN oleh pemiliknya, Low Tuck Kwong, di pasar reguler pada 14 Oktober 2026, yakni Rp 11.200 per saham.
Baca Juga: BEI Tunda Penerapan Harga Minimum Saham Rp 1, Ini Jadwal Terbaru! Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menegaskan, perseroan tidak memiliki informasi yang cukup untuk menjelaskan substansi transaksi tersebut. “Karena BYAN tidak menjadi pihak dalam transaksi tersebut, kami tidak bisa memberikan konfirmasi,” tulis Jenny dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/10/2026). BEI sebelumnya meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga pengalihan saham Rp 2.588 per saham.
Bursa juga meminta keterangan mengenai kemungkinan perubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS), hubungan transaksi dengan pelaksanaan perjanjian tersebut, serta alasan penggunaan harga tersebut. Dalam keterbukaan informasi yang sama, BYAN menyampaikan data kepemilikan saham berdasarkan laporan per 19 Oktober 2026.
Baca Juga: BEI Ingin Ubah Harga Minimal Saham Rp 1, Cek Daftar Saham Gocap: GOTO-ADCP-BCAP-BTEL Low Tuck Kwong tercatat memiliki 8,30% saham, Elaine Low sebesar 22%, dan PT Jhonlin Baratama sebesar 30,25%.
Jenny menambahkan, hingga saat ini perseroan belum menerima informasi atau pemberitahuan lebih lanjut yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian atas BYAN. Perseroan juga memastikan belum terdapat informasi material lain yang belum diungkapkan kepada publik. Di pasar saham, harga BYAN ditutup naik 4,38% ke level Rp 10.725 per saham pada perdagangan Kamis (22/10/2026), berdasarkan data hingga pukul 15.30 WIB. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News