JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau bank tanggulangi kejahatan terhadap nasabah melalui sistem bye laws. Dalam sistem ini nantinya, BI akan melakukan sosialisasi bagi perbankan untuk meminimalisir tindak kejahatan ini. BI berharap penerapan bye laws bisa dijalankan tahun 2011. "Penerapannya akan diserahkan pada masing-masing bank," ujar Sondang Martha Samosir, Mediator Madya Senior BI hari ini (20/12). Artinya, jika sistem ini berjalan maka bank maupun pihak terkait bisa secara langsung melacak tindak kejahatan tanpa diribetkan dengan ketentuan hukum pasti untuk memblokir rekening bermasalah. Dari data yang dihimpun oleh BI dari 10 bank terbesar di Indonesia sejak 2007 sampai sementer I tahun 2010 sedikitnya terdapat 15.017 kasus kejahatan. Tahun 2007, ada 362 kasus yang terbaca dan 2.196 yang tidak ada keterangan. Kemudian pada tahun 2008 ada 2.964 kasus yang terbaca dan 2.383 yang tidak ada keterangan.
Bye laws diharapkan efektif tahun 2011
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau bank tanggulangi kejahatan terhadap nasabah melalui sistem bye laws. Dalam sistem ini nantinya, BI akan melakukan sosialisasi bagi perbankan untuk meminimalisir tindak kejahatan ini. BI berharap penerapan bye laws bisa dijalankan tahun 2011. "Penerapannya akan diserahkan pada masing-masing bank," ujar Sondang Martha Samosir, Mediator Madya Senior BI hari ini (20/12). Artinya, jika sistem ini berjalan maka bank maupun pihak terkait bisa secara langsung melacak tindak kejahatan tanpa diribetkan dengan ketentuan hukum pasti untuk memblokir rekening bermasalah. Dari data yang dihimpun oleh BI dari 10 bank terbesar di Indonesia sejak 2007 sampai sementer I tahun 2010 sedikitnya terdapat 15.017 kasus kejahatan. Tahun 2007, ada 362 kasus yang terbaca dan 2.196 yang tidak ada keterangan. Kemudian pada tahun 2008 ada 2.964 kasus yang terbaca dan 2.383 yang tidak ada keterangan.