KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. ByteDance yang berbasis di China dan aplikasi video pendeknya TikTok meminta pengadilan banding untuk sementara memblokir hukum yang mengharuskan perusahaan induk ByteDance untuk mendivestasikan TikTok paling lambat 19 Januari atau menghadapi larangan, sambil menunggu tinjauan oleh Mahkamah Agung AS. Mengutip Reuters, Senin (9/12), perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, dengan peringatan bahwa tanpa perintah tersebut, undang-undang tersebut akan berlaku dan akan menutup TikTok, salah satu platform pidato terpopuler di negara itu dengan lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya pada malam pelantikan presiden. Pada hari Jumat, panel tiga hakim pengadilan banding menegakkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk mendivestasikan TikTok di Amerika Serikat paling lambat awal tahun depan atau menghadapi larangan hanya dalam waktu enam minggu.
ByteDance dan TikTok Minta Larangan AS Ditangguhkan Sementara, Menunggu Putusan MA
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. ByteDance yang berbasis di China dan aplikasi video pendeknya TikTok meminta pengadilan banding untuk sementara memblokir hukum yang mengharuskan perusahaan induk ByteDance untuk mendivestasikan TikTok paling lambat 19 Januari atau menghadapi larangan, sambil menunggu tinjauan oleh Mahkamah Agung AS. Mengutip Reuters, Senin (9/12), perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, dengan peringatan bahwa tanpa perintah tersebut, undang-undang tersebut akan berlaku dan akan menutup TikTok, salah satu platform pidato terpopuler di negara itu dengan lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya pada malam pelantikan presiden. Pada hari Jumat, panel tiga hakim pengadilan banding menegakkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk mendivestasikan TikTok di Amerika Serikat paling lambat awal tahun depan atau menghadapi larangan hanya dalam waktu enam minggu.