KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri kembali mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin memangkas sejumlah birokrasi. Tjahjo mengatakan, dalam dua bulan, pihaknya telah mencabut 52 Permendagri. Pencabutan aturan itu sebagai tindak lanjut untuk percepatan investasi. Menurutnya, aturan yang dicabut diantaranya terkait dengan perizinan, proses perencanaan di daerah, kepegawaian, proses pemerintahan daerah dan kepamongprajaan. "Itu selama ini prosesnya lama, kita pangkas, jadi tidak perlu ke pusat lagi izinnya, bisa langsung ke daerah," kata Tjahjo, Rabu (7/2). Lanjut Tjahjo, saat ini, Kemdagri juga tengah menyisir 49 Permendagri untuk dikaji ulang. Ia menyatakan, Kemdagri akan segera mengirimkan hasil revisi tersebut ke radiogram untuk mempercepat peraturan bupati. "Kami cek semua mana (aturan) yang harus sudah off, jangan sampai menghambat daerah," imbuhnya. Beberapa peraturan menteri yang telah dicabut meliputi: 1. Bidang pertanahan: - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Cabut 52 Permendagri, Tjahjo kembali bidik 49 aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri kembali mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ingin memangkas sejumlah birokrasi. Tjahjo mengatakan, dalam dua bulan, pihaknya telah mencabut 52 Permendagri. Pencabutan aturan itu sebagai tindak lanjut untuk percepatan investasi. Menurutnya, aturan yang dicabut diantaranya terkait dengan perizinan, proses perencanaan di daerah, kepegawaian, proses pemerintahan daerah dan kepamongprajaan. "Itu selama ini prosesnya lama, kita pangkas, jadi tidak perlu ke pusat lagi izinnya, bisa langsung ke daerah," kata Tjahjo, Rabu (7/2). Lanjut Tjahjo, saat ini, Kemdagri juga tengah menyisir 49 Permendagri untuk dikaji ulang. Ia menyatakan, Kemdagri akan segera mengirimkan hasil revisi tersebut ke radiogram untuk mempercepat peraturan bupati. "Kami cek semua mana (aturan) yang harus sudah off, jangan sampai menghambat daerah," imbuhnya. Beberapa peraturan menteri yang telah dicabut meliputi: 1. Bidang pertanahan: - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman