Cabut BAP, KPK bisa kenakan pasal ke Muhtar Ependy



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melanjutkan kasus Muhtar Ependy yang menyatakan mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya pun dapat menjerat Muhtar dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut terkait perbuatan yang merintangi proses pemeriksan perkara korupsi. Kemudian, bisa juga dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor terkait tidak memberikan keterangan tentang kekataannya. "Bisa saja KPK membawa kasus sesuai pasal 21 dan pasal 22 UU Tipikor," kata Bambang melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (25/3).Namun demikian, hal tersebut bisa dilakukan jika alasan Muhtar tidak kuat dan tidak masuk akal. "Hakim dipastikan akan pertimbangkan tindakan saksi yang mencabut BAP di dalam persidangan," tambah Bambang. Bambang kembali memperingatkan bahwa siapa pun saksi yang diperiksa di muka persidangan dan tidak kooperatif, pasti akan merugikan dirinya sendiri. Bambang juga menegaskan, pada keseluruhan kasus Akil, KPK hanya akan konsentrasi pada terdakwa Akil saja "Dan pihak yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan atau terdakwa, tidak pihak-pihak lainnya," tambah Bambang.Bambang melanjutkan, Akil merupakan pelaku utana dan terutama dari kasus yang sekatang sedang disidik KPK. Oleh karena itu menurutnya, fokus perhatian KPK ditujukan kepada terdakwa Akil karena dirinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/3) kemarin, Muhtar yang disebut-sebut sebagai orang dekat dengan Akil mencabut seluruh BAP-nya.

Menurut Muhtar, seluruh isi BAP-nya merupakan hasil karangannya sendiri. Muhtar juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima yang untuk diberikan kepada Akil. Muhtar sendiri diketahui diperiksa sebanyak delapan kali di penyidikan. Pemeriksaan terhadap Muhtar, dilakukan mulai dari 8 Oktober hingga 2 Desember 2013. Muhtar pun ternyata diketahui pernah mencabut BAP sebelumnya, dalam penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan