KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta. Bangunan yang sudah terlanjut didirikan itu akan menjadi fasilitas umum. Dampak yang terjadi akibat pembangunan reklamasi akan dipulihkan. Aturan ini akan disempurnakan dalam Pergub Nomor 58/2018. “Kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan Pantai Utara Jakarta dan teluk Jakarta insya Allah bisa kita tuntaskan. Kita akan siapkan rancangannya untuk rencana tata ruang dan wilayah dan sesudah itu kita akan siapkan draft Perda yang baru untuk diajukan ke DPRD,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).
Cabut Izin reklamasi, Anies Baswedan ajukan revisi Perda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta. Bangunan yang sudah terlanjut didirikan itu akan menjadi fasilitas umum. Dampak yang terjadi akibat pembangunan reklamasi akan dipulihkan. Aturan ini akan disempurnakan dalam Pergub Nomor 58/2018. “Kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan Pantai Utara Jakarta dan teluk Jakarta insya Allah bisa kita tuntaskan. Kita akan siapkan rancangannya untuk rencana tata ruang dan wilayah dan sesudah itu kita akan siapkan draft Perda yang baru untuk diajukan ke DPRD,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).