JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta meminta penjelasan pemerintah soal pencabutan peraturan daerah tentang pelarangan minuman beralkohol. Dia beralasan, pencabutan peraturan daerah itu akan berimplikasi pada situasi keamanan di daerah.Anis Matta akan meminta Komisi II DPR dan Komisi VIII DPR membahas pencabutan peraturan daerah itu. "Kami ingin penjelasan langsung dari menteri dalam negeri. Mungkin menteri agama juga perlu dilibatkan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Selasa (10/1).Asal tahu saja, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi surat bernomor 188.34/4561/SJ bertanggal 16 November 2011 meminta sejumlah daerah mencabut peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol. Alasannya peraturan daerah itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu, minuman beralkohol tidak dilarang peredarannya sama sekali melainkan dibatasi.Anis secara pribadi mengaku mendukung pelarangan minuman beralkohol itu. Namun, dia menegaskan, peraturan itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, daerah yang membuat aturan pelarangan minuman beralkohol itu mempunyai masalah keamanan bukan persoalan agama tertentu. "Menteri dalam negeri harus menyadari dampak kemungkinan konflik horizontal, kami tidak ingin itu terjadi,” pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cabut perda minuman beralkohol, DPR minta penjelasan menteri dalam negeri
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Anis Matta meminta penjelasan pemerintah soal pencabutan peraturan daerah tentang pelarangan minuman beralkohol. Dia beralasan, pencabutan peraturan daerah itu akan berimplikasi pada situasi keamanan di daerah.Anis Matta akan meminta Komisi II DPR dan Komisi VIII DPR membahas pencabutan peraturan daerah itu. "Kami ingin penjelasan langsung dari menteri dalam negeri. Mungkin menteri agama juga perlu dilibatkan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Selasa (10/1).Asal tahu saja, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi surat bernomor 188.34/4561/SJ bertanggal 16 November 2011 meminta sejumlah daerah mencabut peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol. Alasannya peraturan daerah itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu, minuman beralkohol tidak dilarang peredarannya sama sekali melainkan dibatasi.Anis secara pribadi mengaku mendukung pelarangan minuman beralkohol itu. Namun, dia menegaskan, peraturan itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, daerah yang membuat aturan pelarangan minuman beralkohol itu mempunyai masalah keamanan bukan persoalan agama tertentu. "Menteri dalam negeri harus menyadari dampak kemungkinan konflik horizontal, kami tidak ingin itu terjadi,” pungkasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News