KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menolak peraturan Statuta UI yang baru karena cacat formil. Dewan Guru Besar UI meminta peraturan Statuta UI dikembalikan ke aturan yang lama. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7). "Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," ujar Harkristuti. Sebagaimana diketahui, pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021. Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.
Cacat formil, Dewan Guru Besar UI tolak Statuta UI terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menolak peraturan Statuta UI yang baru karena cacat formil. Dewan Guru Besar UI meminta peraturan Statuta UI dikembalikan ke aturan yang lama. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7). "Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," ujar Harkristuti. Sebagaimana diketahui, pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021. Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.