KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar belum dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan untuk bencana alam tersebut. Menanggapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku saat ini Peraturan Menteri Sosial yang mengatur ketentuan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk korban bencana alam masih proses pembahasan di Biro Hukum Kementerian Sosial. "Sampai saat ini proses pembahasan dan penyempurnaan Permensos masih dalam Harmonisasi di Biro Hukum Kemensos dan Kemenkumham," kata Rachmat Koesnadi, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Minggu (1/12). Rachmat mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP, maka perlu dibuat Permensos tentang CBP yang baru karena beberapa alasan.
Cadangan beras bencana alam senilai 39 miliar belum dibayar, ini kata Kemensos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Bulog menyebutkan, terdapat bantuan beras senilai kurang lebih Rp 39 miliar belum dibayar lantaran belum adanya Peraturan Menteri Sosial yang mengatur penyaluran bantuan untuk bencana alam tersebut. Menanggapi hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku saat ini Peraturan Menteri Sosial yang mengatur ketentuan penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) untuk korban bencana alam masih proses pembahasan di Biro Hukum Kementerian Sosial. "Sampai saat ini proses pembahasan dan penyempurnaan Permensos masih dalam Harmonisasi di Biro Hukum Kemensos dan Kemenkumham," kata Rachmat Koesnadi, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos, Minggu (1/12). Rachmat mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 88 tahun 2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana CBP, maka perlu dibuat Permensos tentang CBP yang baru karena beberapa alasan.