Cadangan besar, ekspor bauksit perlu dibuka lagi



JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) mendesak pemerintah untuk tidak ragu lagi membuka keran ekspor bauksit.

Sebab cadangan bauksit di Indonesia masih sangat besar, mencapai 7,3 Miliar Ton.

Ketua APB3I Ery Sofyan, bilang kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang mengalami kelesuan.


Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2015 hanya mencapai 4,67 %.

Ppadahal di dalam APBN-P Tahun 2015, pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan PDB 5,7 %.

"Selain itu, nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika terus melemah yaitu telah menyentuh angka Rp 14.700,- per dolar Amerika pada tanggal 28 September 2015 dan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat serta PHK karyawan secara besar-besaran," kata Ery dalam keterangan resmi, Kamis (29/9).

Oleh sebab itu, Ery yang juga CEO Harita Group mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi/kebijakan yang salah satunya dapat mendorong beroperasinya kembali perusahaan pertambangan bauksit yang saat ini mengalami keterpurukan dan ketidakpastian investasi pasca larangan ekspor bauksit per tanggal 12 Januari 2014.

Ery mengklaim pengusaha pertambangan bauksit seluruhnya adalah pengusaha nasional, anak bangsa Indonesia; yang mana sampai dengan tahun 2013 telah berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia dengan melakukan ekspor Metallurgical Grade Bauxite (MGB), bukan ORE atau mineral mentah.

Penetapan Kebijakan ekspor Bauksit oleh pemerintah diyakini dapat membantu pengusaha pertambangan Bauksit serta dapat mendorong perbaikan kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini sedang mengalami kelesuan.

Caranya dengan mengizinkan ekspor bauksit sebesar 40 juta - 50 juta ton/tahun yang mana dengan harga US$ 40/ton, akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara berupa devisa sebesar US$ 1,6 M – 2 M, serta pajak dan PNBP sebesar ± US$ 480 Juta.

Disisi lain, kegiatan produksi dan ekspor bauksit dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat sebanyak lebih dari 40.000 orang.

Kegiatan produksi dan ekspor bauksit dapat menggerakkan kembali roda perekonomian daerah dan masyarakat di sekitar pertambangan.

Ery menegaskan pemerintah tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan cadangan dan sumber daya Bauksit Indonesia.

Karena berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh APB3I, Indonesia saat ini memiliki sumberdaya dan cadangan bauksit sebesar 7,3 Miliar Ton.

Sumberdaya dan Cadangan Bauksit tersebut apabila digunakan untuk memasok kebutuhan bahan baku industri pemurnian bauksit (Alumina Refinery) di dalam negeri sebesar 24 juta ton/tahun (setara dengan produksi alumina 8 juta ton/tahun), dan ekspor bauksit sebanyak 16 juta ton/tahun, maka sumber daya dan cadangan Bauksit mampu bertahan selama 175 tahun.

"Oleh karena itu kegiatan ekspor Bauksit seharusnya dapat terus dilakukan, meskipun pada saatnya nanti di dalam negeri tersedia Industri Pemurnian Bauksit (Alumina Refinery)," jelas Ery.

Pemerintah juga tidak perlu ragu-ragu untuk membuka keran ekspor Bauksit, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; sesungguhnya tidak ada pasal, ayat, atau norma yang melarang pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penjualan mineral (termasuk Bauksit) ke luar negeri (ekspor).

Justru dalam Pasal 84 Ayat (3) PP No.23 Tahun 2010 secara tegas telah diamanatkan bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan ekspor mineral atau batubara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk mengantisipasi terjadinya volume ekspor bauksit yang berlebihan, menjaga stabilitas harga pasaran internasional, dan menjaga agar cadangan/ sumberdaya Bauksit tetap aman untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemurnian Bauksit didalam negeri, maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah bersama APB3I melakukan pengendalian produksi dan ekspor bauksit.

Pengendalian dapat dilakukan dengan cara pembatasan jumlah produksi melalui penetapan kuota produksi pertahun secara nasional.

Sedangkan pengendalian ekspor Bauksit dapat dilakukan dengan cara pembatasan volume ekspor melalui penetapan kuota ekspor pertahun secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto