KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Beleid ini telah berlaku dan berjalan pada 1 Agustus yang lalu. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, seiring dengan dimulainya kewajiban penempatan dana DHE di bulan Agustus yang lalu, maka cadangan devisa Indonesia diperkirakan juga akan mengalami peningkatan.
Cadangan Devisa Agustus 2023 Diproyeksi Kembali ke Level US$ 140 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Beleid ini telah berlaku dan berjalan pada 1 Agustus yang lalu. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, seiring dengan dimulainya kewajiban penempatan dana DHE di bulan Agustus yang lalu, maka cadangan devisa Indonesia diperkirakan juga akan mengalami peningkatan.