KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada permintaan dari PT Freeport Indonesia ke ESDM terkait perpanjangan kontrak yang akan selesai di 2041 mendatang. “Belum ada suratnya,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (30/9). Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada INALUM tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Cadangan Mineral Freeport Indonesia Disebut Masih Ekonomis Setelah Tahun 2041
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada permintaan dari PT Freeport Indonesia ke ESDM terkait perpanjangan kontrak yang akan selesai di 2041 mendatang. “Belum ada suratnya,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (30/9). Sebagai informasi, setelah pengalihan saham mayoritas (divestasi) Freeport Indonesia kepada INALUM tuntas pada 2018, terbitlah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.