Cadangan minyak Indonesia kalah dengan Malaysia



JAKARTA. Ketua bidang Migas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ari H Soemarno, menilai seretnya investasi industri minyak mentah menyebabkan produksi dan cadangan minyak mentah Indonesia terus turun. Kurangnya investasi karena, komoditas minyak dan gas sudah dijadikan komoditas politik."Jadi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk pemilihan mitra bisnis migas yang ada sekarang terus terang itu membuat kegamangan di kalangan di pelaku bisnis bukan Pertamina saja," ujar Ari, dalam diskusi terkait persaingan usaha di sektor minyak dan gas, di Jakarta, Selasa (17/1/2012 ).Selain itu, Ari mengungkapkan, keberadaan regulasi sektor migas memposisikan migas sebagai komoditas ekonomi juga komoditas politik yang tentu saja memberatkan pelaku usaha. "Implikasinya produksi kita menurun terus karena kurangnya investasi. Cadangan kita juga turun terus," tambah Ari yang juga mantan Direktur Utama Pertamina.Ari bilang, cadangan minyak Indonesia kini hanya 3,8 miliar barel, sementara cadangan Malaysia bisa mencapai 5,3 miliar barel. Padahal, kata dia, 20-30 tahun lalu, cadangan minyak Indonesia bisa mencapai 10 miliar barel, sementara Malaysia hanya 1-2 miliar barel.Produksi minyak nasional sudah turun sejak tahun 1990-an. Sekarang produksi minyak mentah Indonesia hanya 900.000 barel per hari. "Tahun 2015 nanti produksi Indonesia akan jauh di bawah produksi Malaysia. Karena kurangnya investasi akibat aturan di sini," ucap dia.Bukan hanya produksi dan cadangan saja yang turun. Investasi di kilang bahkan tidak ada lagi. Ditegaskannya, Pertamina terakhir membangun kilang tahun 1995. "Jadi sudah 17 tahun enggak ada penambahan kilang," sebut Ari.Dengan peningkatan konsumsi, tetapi produksi minyak mentah turun, maka bahan bakar pun sekarang ini harus diimpor. "Total impor BBM (bahan bakar minyak) kita untuk premium dan pertamax plus sudah mendekati 60 persen (dari total kebutuhan)," tutur dia.Jalan keluarnya, kata Ari, pemerintah perlu membedakan perlakuan industri migas dari industri lainnya. "Jadi mungkin perlu diferensiasi industri migas dari industri lain, mungkin kalau istilah hukumnya lex specialis. Tidak disamakan dengan industri yang lain," sebutnya.Pasalnya, industri migas bukan industri yang kompetitif tidak bisa disamakan dengan, misalnya, industri telekomunikasi. Sifat industri migas adalah oligopolistik, artinya pelaku usaha memang itu-itu saja karena risiko usahanya yang demikian besar. "Investasi migas adalah padat modal, padat teknologi, dan pelaku lama," tegas Ari. (Ester Meryana/Erlangga Djumena/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News