Cadangan Penyangga Energi Seharusnya Sudah Ada Sejak 19 Tahun Lalu



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun aturan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai cadangan penyangga energi. Sebagai negara pengimpor minyak mentah, BBM, dan LPG, Indonesia harus mempersiapkan strategi menjaga ketahanan energi di tengah kondisi semakin memanasnya geopolitik dunia. 

Founder dan Advisor ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai  upaya mempersiapkan cadangan penyangga energi seharusnya sudah ada sejak lama, bukan lagi dalam tahap kajian dan sekadar penyusunan peraturan. 

“Kita sudah sangat memerlukan cadangan penyangga energi dalam wujud infrastruktur sejak lama. Setidaknya sejak menjadi net oil importer pada 2004. Ini seharusnya menjadi titik awal Indonesia merealisasikan itu,” ujarnya kepada Kontan.co.id. 


Toh menurut dia, tidak ada kerugian dalam mempersiapkan cadangan penyangga energi.  Investasi yang dikeluarkan tidak dilihat hanya sebagai biaya saja, tetapi bagian integral dari seluruh rantai penyediaan energi nasional yang berketahanan. 

Baca Juga: Rambah Bisnis Nikel, Simak Rekomendasi Saham Pilihan dari HRUM hingga UNTR

Tentu dari segi kelebihan sangat banyak. Pri Agung menyatakan, dalam hal jaminan keberadaan pasokan energi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG khususnya akan lebih baik. 

“Jadi Indonesia tidak selalu bergantung dan terdikte pada kondisi pasar yang fluktuasinya dan tidak  pasti. Ini implikasinya bukan hanya ke ketahanan energi melainkan juga ketahanan ekonomi,” tegasnya. 

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim menjelaskan, sejak lama perang antar negara berdampak pada kenaikan harga minyak meski terkadang belum tentu ada hubungannya langsung. 

“Tetapi namanya bisnis, begitu ada perang meski tidak secara langsung berdampak pada sumur berkurang tetapi harga minyak naik. Jadi ini reaksi yang berkaitan dengan bisnis,” ujarnya dalam konferensi pers acara Energy Transitions Conference & Exhibition dan Anugerah DEN 2023 di Jakarta, Rabu (18/10).  

Baca Juga: BEI: Ada 27 Perusahaan dalam Pipeline IPO

Sebagai salah satu solusi, DEN menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) Cadangan Penyangga Energi yang diharapkan dapat mendukung keamanan energi. 

“Jika terus naik, cadangan penyangga itu akan dilepas, itu solusinya,” terangnya. 

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menjelaskan saat ini cadangan penyangga energi sudah selesai pembahasannya. Tinggal nanti dokumen ini diparaf oleh menteri terutama Menteri Keuangan. Cadangan energi yang harus diamankan ialah minyak mentah, BBM, dan gas. 

“Karena di situ ujung-ujungnya kan ada dana sekitar Rp 50 triliun untuk komoditinya. Ada minyak mentah karena kita masih impor kan. Kita harus punya cadangan, kalau nanti perang terus enggak ada yang ngirim crude ke sini,” ujarnya. 

Baca Juga: Efek Perang Israel-Hamas Berpotensi Mengakibatkan Lonjakan Harga Minyak

Saat ini konsumsi minyak mencapai 1,4 juta barel per hari, namun produksi minyak baru mencapai 600.000 barel per hari. Sedangkan, Indonesia harus punya cadangan sekitar 30 hari. 

Selain minyak, komoditas lain yang juga harus dijaga penyangga cadangannya ialah LPG yang saat ini hampir 80% diimpor dari negara lain. 

“Sampai dengan 2030 nanti pembangunan depotnya maupun sewanya kira-kira Rp 50 triliunan anggarannya karena itulah Kementerian Keuangan meminta roadmap, kajiannya sebelum Menteri Keuangan paraf Perpres penyangga energinya,” pungkas Djoko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati