KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Agustus ini, para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk juga anggota TNI dan Polri besera para pensiunan PNS dan TNI, Polri bersiap ketiban rezeki dari mulai cairnya gaji ke-13. Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pension, tunjangan atau enghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, angota Polri, pegawai non PNS dan penerima pension atau tunjangan. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Agustus 2020. Lantas berapa besar gaji ke-13 yang bakal didapat para PNS? Menurut aturan tersebut, gaji ketiga belas atau ke-13 yang akan didapat para PNS dan anggota TNI serta Polri adalah seperti gaji pada bulan Juli 2020. Artinya, selain men dapat gaji pokok, para PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga , tunangan jabatan atau tunjangan umum. Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya
Cair, beleid gaji ke-13 sudah diteken, ini dia daftar yang berhak mendapatkannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Agustus ini, para pegawai negeri sipil (PNS), termasuk juga anggota TNI dan Polri besera para pensiunan PNS dan TNI, Polri bersiap ketiban rezeki dari mulai cairnya gaji ke-13. Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pension, tunjangan atau enghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, angota Polri, pegawai non PNS dan penerima pension atau tunjangan. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Agustus 2020. Lantas berapa besar gaji ke-13 yang bakal didapat para PNS? Menurut aturan tersebut, gaji ketiga belas atau ke-13 yang akan didapat para PNS dan anggota TNI serta Polri adalah seperti gaji pada bulan Juli 2020. Artinya, selain men dapat gaji pokok, para PNS juga akan mendapatkan tunjangan keluarga , tunangan jabatan atau tunjangan umum. Baca Juga: Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya